9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah

 

Prinsip Asuransi Syariah – Asuransi syariah adalah asuransi yang dalam pelaksanaannya memakai aturan- aturan yang sesuai dengan kaidah dalam agama Islam. Sahabat bisa melihat ulasan lebih lanjut mengenai apa itu asuransi syariah di sini. Setelah mengetahui pengertian dari asuransi syariah, sahabat pasti tahu kalau asuransi syariah berlainan dengan asuransi konvensional. Kemudian apa saja perbedaan itu? Klik ini untuk mengetahui info lengkapnya.

Mengetahui pengertian asuransi syariah serta perbedaannya dengan asuransi konvensional saja tidak cukup. Sahabat perlu mengenali prinsip asuransi syariah supaya sahabat semakin percaya dengan kehalalan polis asuransi syariah yang telah sahabat punya.

 

Prinsip- Prinsip Asuransi Syariah

 

1. Tauhid

Prinsip asuransi syariah yang utama yakni prinsip tauhid. Tauhid sendiri berarti ketuhanan. Sebaliknya untuk pengimplementasiannya, tauhid dalam prinsip asuransi syariah berarti kalian meniatkan mempunyai asuransi syariah sebagai wujud ibadah, sehingga harus sesuai dengan kaidah keislaman.

Tidak hanya itu, kalian harus sadar kalau niat penting memiliki asuransi syariah adalah untuk menolong sesama, saat terjadi musibah yang menimpa mereka. Bukan untuk mencari profit yang jadi dasar. Jika telah bernazar seperti itu, kalian juga otomatis terlindungi dari ketidakberuntungan yang akan mengenai diri, karena peserta lain telah meniatkan harta mereka untuk menolong kalian.

2. Keadilan

Nilai keadilan juga diaplikasikan dalam prinsip asuransi syariah. Keadilan yang dimaksud tidak hanya legal untuk salah satu pihak. Tetapi, untuk seluruh pihak yang ikut serta dalam akad atau perjanjian. Dalam hal ini, industri asuransi dan kalian sebagai pemilik polis ataupun akun asuransi.

Rekomendasi:   Intip Keunggulan Asuransi Syariah Dibanding Konvensional

Keadilan yang diartikan adalah, industri asuransi dan pemilik polis harus bersama memperoleh hak dan melakukan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis. Oleh karena itu, isi ketentuan dalam polis asuransi syariah juga tidak akan menguntungkan industri asuransi atau pemilik polis saja, sehingga salah satu pihak terhindar dari kehilangan ataupun keuntungan yang terlalu besar.

3. Tolong- menolong

Tolong menolong jadi prinsip lain yang juga melandasi aktivitas dalam asuransi syariah. Tolong menolong yang dalam bahasa Arab berarti ta’ awun, membuat para pemilik polis saling berkaitan dengan pemilik polis yang lain. Kenapa begitu? Karena industri asuransi hanya berperan sebagai penampung dan pengelola anggaran saja. Sebaliknya kepemilikan anggaran dimiliki oleh semua peserta asuransi.

Ta’ awun ataupun tolong menolong terjadi akibat bentuk akad atau perjanjian yang terbentuk dalam asuransi syariah.

4. Kerja sama

Kerja sama juga diaplikasikan dalam asuransi syariah. Jika dengan sesama peserta asuransi syariah legal prinsip tolong menolong, antara peserta dengan industri asuransi terjadi prinsip kerja sama.

Tidak hanya itu, kerja sama juga prinsip umum yang selalu ada dalam kesusastraan ekonomi Islam. Bentuk kerja sama antara peserta dengan industri asuransi ialah akad. Akad itu yang jadi referensi peserta dan industri asuransi untuk menjalankan peranan dan memperoleh haknya masing- masing.

5. Amanah

Prinsip amanah dalam asuransi syariah terlaksana dalam pengurusan anggaran milik peserta asuransi. Prinsip amanah serupa dengan utmost good faith dalam asuransi konvensional.

Dalam mengatur anggaran, industri asuransi bisa mempertanggungjawabkan dan memberi akses yang gampang pada peserta asuransi untuk mengetahui laporan finansial terkait pengurusan anggaran mereka. Industri asuransi juga wajib memastikan kebenaran laporan keuangannya.

6. Kerelaan

Prinsip kerelaan ataupun saling rida juga legal dalam asuransi syariah. Peserta asuransi membayarkan premi ataupun kontribusi dengan rela ataupun tanpa paksaan. Para peserta rela anggaran yang mereka keluarkan dijadikan sumber anggaran sosial yang pemanfaatannya sebagai bantuan saat peserta lain mengalami ketidakberuntungan.

Rekomendasi:   Penjelasan Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam

7. Tidak mengandung riba

Riba tidak bisa ditemui dalam asuransi syariah. Menurut Muhammad Ajib, segala hal yang terkait dengan faktor riba, dalam asuransi syariah digantikan dengan konsep mudhârabah( untuk hasil). Baik dalam aktivitas operasional penentuan bunga teknik, investasi, ataupun penempatan anggaran ke pihak ketiga, semua menggunakan instrumen akad syar’ i yang bebas dari riba.

8. Tidak mengandung perjudian

Syafi’ i Antonio dalam Muhammad Ajib mendefinisikan maisir atau judi sebagai keuntungan yang terjadi di satu pihak, namun kerugian terjadi di pihak lain.

Faktor maisir yang ada dalam asuransi konvensional umumnya ada di saat pemilik polis menghapuskan kontraknya sebelum reversing period yang umumnya terdapat di tahun ketiga. Sehingga, pemilik asuransi bisa membatalkan asuransinya namun jumlah anggaran yang kembali hanya sebagian kecil dari yang sudah dibayarkan.

9. Tidak mengandung gharar( Ketidakpastian)

Gharar atau ketidakpastian tidak ada dalam asuransi syariah disebabkan oleh akad yang digunakan. Berlainan dengan asuransi konvensional yang memakai akad tabaduli, asuransi syariah menggunakan akad tabarru.

Tidak hanya itu, anggaran yang terkumpul dari tiap peserta asuransi, diletakkan pada rekening yang berbeda dengan rekening industri asuransi dan sudah diniatkan untuk hibah.

 

Penutup

Itu ia informasi mengenai prinsip asuransi syariah. Tidak hanya menambah keyakinan akan kehalalan proteksi yang kalian punya, mengenali prinsip asuransi syariah mengingatkan kembali kalau semua peserta asuransi syariah yakni satu komunitas yang saling rela tolong menolong saat datangnya resiko yang mengenai anggotanya. Semoga Bermanfaat Ya

 

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul 9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah yang dipublish pada 30 August 2023 di website SinauNews

Artikel Terkait

Leave a Comment