Penjelasan Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam

 

Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam – Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia( DSN MUI) no 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 mengenai Prinsip Umum Asuransi Syariah, ditetapkan kalau asuransi syariah( ta’ min, takaful, ataupun tadhamun) adalah upaya saling melindungi serta tolong- menolong di antara beberapa orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/ atau tabarru’ yang memberi pola pengembalian untuk menghadapi risiko khusus melalui akad( perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Industri asuransi syariah selaku pihak yang bertugas mengelola dana nasabah harus berjalan dengan landasan prinsip syariah, tidak mengandung unsur perjudian( maysir), ketidakpastian( gharar), riba, dan barang yang di dalamnya terkandung maksiat terlebih lagi barang haram.

Dalam asuransi syariah, juga diresmikan pemberlakuan akad tijarah dan tabarru’. Akad tijarah adalah wujud akad yang dilakukan untuk tujuan menguntungkan, sebaliknya akad tabarru’ adalah akad dengan tujuan kebajikan dan bahu- membahu, bukan semata komersial.

Dalam akad tijarah, diberlakukan mudharabah dimana hanya ada satu pihak yang menanam modal secara 100%. Pihak yang lain yang bekerjasama bertugas buat mengontribusikan keahliannya. Maka dari itu, industri asuransi berperan sebagai mudharib ataupun pengelola, sedangkan peserta asuransi berperan sebagai shahibu mal atau pemegang polis.

 

Hukum asuransi Dalam Islam Disebut Takaful

Asuransi syariah kerap disebut dengan istilah takaful. Sejatinya, sebutan ini berasal dari bahasa Arab dan mempunyai maksud saling bantu membantu. Di Indonesia, memang penyebutan asuransi syariah lebih umum serta jamak digunakan. Tetapi secara garis besar, istilah yang biasa dipakai adalah takaful.

Rekomendasi:   Intip Keunggulan Asuransi Syariah Dibanding Konvensional

Dalam hukum islam asuransi disebut takaful sebab prinsip asuransi syariah memanglah berpusat pada aktivitas tolong menolong, dimana seluruh peserta asuransi saling membantu peserta lain dalam kebajikan kala salah seseorang di antara mereka mengalami resiko. Dengan adanya aktivitas ini, peserta bisa saling memberi rasa nyaman, meningkatkan rasa perhatian antar saudara seagama, dan meningkatkan sikap gotong royong.

Aplikasi asuransi syariah sejatinya telah lama dioperasikan, bahkan sudah dapat ditemui pada era Rasul Muhammad SAW. Di era dulu, sekitar tahun 570 SM, terdapat aktivitas yang dinamakan Aqilah. Di Arab kala itu, jika ada salah satu anggota kaum yang mati terbunuh oleh anggota kaum yang lain, maka pihak keluarga ataupun pewaris dari korban akan menerima uang darah( diyat) sebagai ganti rugi. Uang ini harus dibayarkan oleh saudara terdekat sang pembunuh yang disebut Aqilah.

Kesiapan untuk melunasi kontribusi ini disamakan dengan premi yang ada dalam aplikasi asuransi syariah. Sedangkan ganti rugi yang dibayar oleh Aqilah bisa disamakan dengan nilai garansi atas adanya kematian yang tidak diharapkan dalam praktik asuransi. Pada perkembangan berikutnya, sistem Al- Aqilah ini diperoleh oleh Rasul Muhammad SAW dan jadi bagian dari hukum Islam. Bahkan ketentuan ini diwajibkan selama rentang waktu Khalifah Umar bin Khattab menjabat.

Praktik ini berjalan lumayan lama sebab dinilai mempunyai tujuan yang bagus, yaitu untuk mengurangi pertumpahan darah, mengambil alih tanggung jawab individu menjadi tanggung jawab bersama, memudahkan beban finansial individu, dan meningkatkan semangat kerja sama serta persaudaraan. Setelah itu, di tahun 1979, Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah awal yang bernama Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Arab Saudi. Kesuksesan lembaga ini pun akhirnya menginspirasi banyak industri asuransi syariah yang lain di seluruh penjuru dunia.

Rekomendasi:   9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah

 

Prinsip Asuransi Syariah

Terdapat 4 prinsip yang melandasi asuransi syariah, ialah:

1. Saling bertanggung jawab

Maksudnya, para peserta asuransi syariah harus mempunyai rasa tanggung jawab bersama untuk menolong dan membantu peserta yang mengalami musibah ataupun kerugian yang tidak diinginkan dengan niat yang jujur dan dilandasi keinginan untuk beribadah serta mengharap ridha Allah SWT.

2. Saling bekerja sama ataupun saling membantu

Dengan sistem sharing risk, artinya para peserta diwajibkan untuk saling bekerja sama serta bahu- membahu di kala ada peserta yang tengah tertimpa bencana yang merugikannya.

3. Saling melindungi penderitaan satu sama lain

Tidak hanya saling bantu, maksudnya para peserta juga dapat saling melindungi di antara sesamanya dari penderitaan akibat bencana ataupun peristiwa yang merugikan. Tujuannya pasti supaya kerugian yang dialami bisa jadi lebih ringan.

4. Menghindari faktor gharar, maysir dan riba

Prinsip lain yang tidak kalah berarti adalah pengurusan dan pembagian anggaran dalam asuransi syariah harus bebas dari hal- hal yang dilarang agama seperti gharar( ketidakpastian), maysir( perjudian), dan riba. Karena, hukum asuransi dalam Islam diklaim halal dan diperbolehkan selama menghindari hal- hal itu.

 

Penutup

Nah itulah ulasan singkat dari kami mengenai Penjelasan Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam, dengan adanya penjelasan hukum yang transparan dari hukum asuransi bisa membantu kalian memahami lebih lanjut dan tidak ragu lagi dlam berinvestasi di asuransi syariah. Semoga Bermanfaat

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Penjelasan Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam yang dipublish pada 21 August 2023 di website SinauNews

Artikel Terkait

Leave a Comment