Polis Asuransi Adalah Kontrak Perjanjian 2 Belah Pihak Ini 6 Jenisnya

 

Polis Asuransi Adalah Kontrak Perjanjian 2 Belah Pihak-Asuransi ialah salah satu kebutuhan penting sebagai perlindungan dan simpanan dana darurat di kemudian hari. Lebih lanjut, polis asuransi adalah akad antara kedua belah pihak yang bermanfaat untuk mengetahui hak dan kewajiban konsumen asuransi. Sebelum menyudahi buat membeli polis asuransi, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan jenis asuransinya. Tidak hanya itu, pastikan membeli produk asuransi dari agen resmi perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Mengutip dari laman resmi Asuransi Simas Insurtech, polis asuransi mempunyai beberapa fungsi, seperti memberikan rincian mengenai hak dan peranan pelanggan maupun perusahaan asuransi, sebagai dokumen perjanjian hitam di atas putih yang menjamin kebutuhan pelanggan dan industri asuransi.

Tidak hanya itu, fungsi adanya polis asuransi juga membuat pelanggan mengetahui rincian biaya berupa biaya premi, biaya administrasi, serta biaya- biaya yang lain dan digunakan sebagai bukti yang kokoh jika terdapat perselisihan apabila pergi dari hal- hal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Mengenal Seputar Polis Asuransi

Apa itu polis asuransi? Dikutip dari laman brilife. co. id, polis asuransi adalah kontrak akad kerja sama yang tertulis dan mempunyai kekuatan hukum antara industri asuransi dan kalian sebagai pemegang polis. Isi akad kerja sama yang dimuat dalam polis asuransi adalah perjanjian lembaga fasilitator asuransi bersedia menanggung risiko yang dipunyai oleh tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu khusus sesuai akad.

Rekomendasi:   Apa itu Polis Asuransi Jenis dan Fungsinya Berikut Dari Kami

Sehingga untuk memperoleh perlindungan asuransi dari pihak industri asuransi, pemegang polis harus melunasi sejumlah biaya premi yang sudah disetujui. Menghimpun informasi dari manulife. co. id, umumnya dalam polis asuransi akan muat ketentuan umum polis, perincian hak dan kewajiban fasilitator asuransi, pemegang polis, jangkauan manfaat asuransi yang diberikan, artikel yang menyebut pengecualian perlindungan dan pembatalan polis. Tidak hanya itu, dalam polis asuransi umumnya dilampirkan juga lembar pertanggungan, ketentuan spesial, dan kopian surat permohonan asuransi ataupun pesan klaim.

Jenis Polis Asuransi

Semua kontrak asuransi baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan sampai asuransi kerugian, bisa dikatakan sebagai polis asuransi. Tentunya polis asuransi terdiri dari sebagian jenis berdasarkan pilihan asuransi sesuai dengan kebutuhannya, ialah:

1. Polis Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan menangani permasalahan kesehatan dan mencegah keuangan Kamu dalam menanggung biaya mulai dari cara perawatan sakit yang dialami sampai sembuh. Polis asuransi akan menjamin untuk menanggung bujet perawatan medis tertanggung bila mengalami sakit ataupun kecelakaan baik rawat inap ataupun rawat jalan.

2. Polis Asuransi Jiwa

Polis asuransi jiwa pihak industri akan mengukur nilai jiwa suatu nasabahnya dengan nominal uang garansi. Ada pelayanan penyedia yang memberlakukan sistem pembayaran setelah kematian. Akan tetapi, terdapat pula yang memperbolehkan pemegang polis buat mengeklaim dana sebelum kematian.

3. Polis Asuransi Rumah

Kontrak akad yang mengatur bagaimana pihak asuransi menanggung resiko kehilangan apabila tempat tinggal tertanggung bersama isinya mengalami kehancuran atau kebakaran.

4. Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Polis asuransi kendaraan ialah asuransi yang ada pada produk asuransi mobil dan motor. Akad ini akan menjabarkan kalau industri asuransi akan menanggung kerugian kepada kepemilikan nasabahnya sesuai hal yang sudah disetujui seperti kehilangan ataupun kerusakan.

Rekomendasi:   Apa itu Polis Asuransi Jenis dan Fungsinya Berikut Dari Kami

5. Polis Asuransi Perjalanan( Voyage Policy)

Nasabah polis berhak memperoleh proteksi sejak berangkat sampai kembali dari suatu perjalanan. Sehingga resiko yang terjadi akan tertanggung oleh industri selama kurun waktu dalam perjalanan itu.

6. Polis Ditaksir dan Tidak Ditaksir

Industri asuransi akan menanggung semua resiko dan kehilangan atas memiliki nominal yang sudah ditaksir sebelumnya. Sedangkan tidak ditaksir yaitu angka garansi yang tertera dalam polis cuma digunakan sebagai batasan maksimal ataupun satuan tertentu dalam menentukan nominal klaim yang akan diserahkan esoknya. Dalam akad ini, nilai pertanggungan yang tertera dalam polis hanya dipakai sebagai batas maksimum atau dasar tersendiri dalam menentukan nominal klaim yang akan diserahkan esoknya.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan( POJK) No 69/ POJK. 05/ 2016, calon pemegang polis memiliki hak buat mempelajari polis( cooling down period ataupun freelook period). Waktu yang diserahkan minimal 14 hari semenjak polis diperoleh sehingga tidak perlu tergesa dalam memilah produk asuransi yang sekiranya akan sesuai.

 

Itulah tadi ulasan singkat kami mengenai Polis Asuransi Adalah Kontrak Perjanjian 2 Belah Pihak Ini 6 Jenisnya, semoga setelah membaca artikel ini kalian bisa memahami mengenai polis asuransi dan beberapa point-point nya. Semoga Bermanfaat

administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Polis Asuransi Adalah Kontrak Perjanjian 2 Belah Pihak Ini 6 Jenisnya yang dipublish pada 18 August 2023 di website SinauNews

Artikel Terkait

Leave a Comment